Wednesday 6 September 2017

Transaksi Forward Forex Trading


Fatwa MUI Tentang Jual Beli Mata Uang (AL-Sharf) Pertanyaan Yang PASTI ditanyakan Oleh setiap commerciante di Indonesia. 1. Apakah Forex Trading Haram 2. Apakah Forex Trading Halal 3. Apakah Forex Trading diperbolehkan Dalam Agama Islam 4. Apakah SWAP ITU Mari kita Bahas dengan artikel yang Pertama. Forex Dalam Hukum Islam Dalam bukunya Prof. Dott. Masjfuk Zuhdi yang berjudul Masail FIQHIYAH kapita Selecta Hukum Islam, diperoleh bahwa Forex (Perdagangan Valas) diperbolehkan Dalam hukum islam. Perdagangan Valuta Asing Timbul Karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhankomoditi Antar negara yang bersifat Internasional. Perdagangan (Ekspor-Impor) ini tentu memerlukan alat Bayar yaitu Uang Yang Masing-Masing Negara mempunyai ketentuan sendiri dan Berbeda Satu sama lainnya sesuai dengan penawaran dan permintaan diantara Negara-Negara tersebut sehingga Timbul PERBANDINGAN Nilai MATA Uang Antar Negara. Perbandingan Nilai mata uang antar negara terkumpul Dalam Suatu BURSA atau PASAR yang bersifat internasional dan terikat Dalam Suatu kesepakatan bersama yang Saling menguntungkan. Nilai mata uang Suatu Negara Negara dengan lainnya ini berubah (berfluktuasi) setiap Saat sesuai volume di permintaan dan penawarannya. Adanya permintaan Dan penawaran Inilah yang menimbulkan transaksi mata uang. Yang Secara nyata hanyalah Tukar-menukar mata uang yang Berbeda Nilai. Hukum ISLAM Dalam TRANSAKSI Valas 1. Ada Ijab-Qobul. --- Gt Ada perjanjian untuk memberi dan menerima Penjual menyerahkan barang dan pembeli membayar Tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan Lisan, tulisan dan Utusan. Pe mbeli Dan penjual mempunyai wewenang Penuh melaksanakan dan melakukan tindakantindakan hukum (dewasa Dan berpikiran Sehat) 2. Memenuhi condizioni Costi menjadi objek transaksi Jual-beli yaitu: Suci barangnya (najis Bukan) dapat dimanfaatkan dapat diserahterima kan Jelas barang dan harganya Dijual (dibeli) Oleh pemiliknya sendiri atau kuasanya atas izin pemiliknya Barang Sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa Jual beli Saham ITU diperbolehkan Dalam Agama. Jangan kamu membeli ikan Dalam aria, Karena sesungguhnya Jual beli yang demikian ITU mengandung penipuan. (Hadis Ahmad bin Hambal dan Al Baihaqi Dari Ibnu Masud) Jual Beli barang yang Tidak di Tempat transaksi diperbolehkan dengan condizioni Costi Harus diterangkan sifatsifatnya atau Ciri-cirinya. Kemudian Jika Barang sesuai dengan keterangan penjual, Maka sahlah Jual belinya. Tetapi Jika Tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak khiyar, artinya boleh meneruskan atau membatalkan Jual belinya. Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni Dari Abu Hurairah: Barang Siapa yang membeli sesuatu yang ia melihatnya Tidak, Maka ia berhak khiyar jika ia Telah melihatnya. Jual beli Hasil tanam yang Masih terpendam, seperti ketela, kentang, Bawang dan sebagainya Juga diperbolehkan, Asal diberi contohnya, Karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika Harus mengeluarkan semua Hasil tanaman yang terpendam untuk dijual. Hal ini sesuai dengan Kaidah hukum Islam: Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian Juga Jual Beli barang-barang yang Telah terbungkustertutup, seperti makanan kalengan, GPL, dan sebagainya, asalkam etichetta diberi yang menerangkan isinya. Vide Sabiq, op. cit. Hal. 135. Mengenai teks Kaidah hukum Islam tersebut di ATAS, vide Al Suyuthi, Al Ashbah wa al Nadzair, Mesir, Mustafa Muhammad 1936 Hal. 55. JUAL BELI VALUTA Asing DAN Saham Yang dimaksud dengan Valuta Asing Adalah mata uang Luar Negeri seperi dolar Amerika, poundsterling Inggris, ringgit Malesia dan sebagainya. Apabila antara Negara terjadi perdagangan internasional maka TIAP Negara membutuhkan Valuta Asing untuk alat Bayar Luar Negeri yang Dalam dunia perdagangan disebut Devisa. Misalnya eksportir Indonesia akan memperoleh Devisa dari Hasil ekspornya, sebaliknya importare, Indonesia memerlukan Devisa untuk mengimpor dari Luar Negeri. Dengan demikian Timbul akan penawaran dan perminataan di borsa Valuta Asing. setiap Negara berwenang Penuh menetapkan Kurs uangnya Masing-Masing (Kurs Adalah perbandingan nilai uangnya terhadap mata uang Asing) misalnya 1 dolar Amerika Rp. 12.000. Namun Kurs uang atau perbandingan nilai Tukar setiap Saat Bisa berubah-Ubah, tergantung pada kekuatan ekonomi Negara Masing-Masing. Kurs Pencatatan uang dan transaksi Jual beli Valuta Asing diselenggarakan di Bursa Valuta Asing (AWJ Tupanno, et al Ekonomi dan Koperasi, Jakarta, Depdikbud 1982, Hal 76-77..) FATWA MUI tentang PERDAGANGAN Valas Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia No: 28DSN-MUIIII2002 tentang Jual Beli Mata Uang (al-Sharf) a. Bahwa Dalam sejumlah kegiatan untuk memenuhi berbagai keperluan, seringkali diperlukan transaksi Jual-beli mata uang (al-Sharf), Baik Antar Mata Uang sejenis maupun Antar mata Uang berlainan Jenis. b. Bahwa Dalam URF tijari (Tradisi perdagangan) transaksi Jual Beli mata uang dikenal beberapa bentuk transaksi yang stato hukumnya Dalam pandangan AJARAN Islam Berbeda Antara Satu bentuk dengan bentuk rimasto. c. Bahwa agar kegiatan transaksi tersebut dilakukan sesuai dengan AJARAN Islam, DSN memandang Perlu menetapkan fatwa tentang al-Sharf untuk pedoman dijadikan. 1. Firman Allah, QS. Al-Baqarah2: 275:. Dan Allah Telah menghalalkan Jual beli dan mengharamkan riba. 2. Hadis Nabi riwayat al-Baihaqi dan Ibn Maja dari Abu Said al-Khudri: Rasulullah SAW bersabda, Sesungguhnya Jual beli ITU Hanya Boleh dilakukan ATAS dasar kerelaan (Antara kedua Belah pihak) (HR albaihaqi Dan Ibn Maja, dan dinilai shahih Oleh. Ibnu Hibban). 3. Hadis Nabi Riwayat musulmano, Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, dan Ibn Maja, teks dengan musulmana dari Ubadah bin Shamit, Nabi ha visto bersabda: (Juallah) EMAS dengan EMAS, Perak dengan Perak, Gandum dengan Gandum, Syair dengan Syair, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam (Denga condizioni Costi Harus) sama dan sejenis Serta Secara Tunai. Jika jenisnya Berbeda, juallah sekehendakmu Jika dilakukan Secara Tunai .. 4. Hadis Nabi riwayat musulmana, Tirmidzi, Nasai, Abu Daud, Ibn Maja, dan Ahmad, dari Umar bin Khattab, Nabi ha visto bersabda: (Jual-beli) EMAS dengan Perak Adalah Riba kecuali (dilakukan) Tunai Secara. 5. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Abu Said al-Khudri, Nabi ha visto bersabda: Janganlah kamu menjual EMAS dengan EMAS kecuali sama (nilainya) Dan janganlah menambahkan sebagian atas sebagian di Più janganlah menjual Perak Perak dengan kecuali sama (nilainya) Dan janganlah sebagaian menambahkan ATAS sebagian di Più dan janganlah menjual EMAS dan Perak tersebut yang Tidak Tunai dengan yang Tunai. 6. Hadis Nabi riwayat musulmano dari Bara bin Azib dan Zaid bin Arqam. Rasulullah visto melarang menjual Perak dengan EMAS Secara piutang (Tidak Tunai). 7. Hadis Nabi riwayat Tirmidzi dari Amr bin Auf: Perjanjian dapat dilakukan di Antara kaum Muslimin, kecuali perjanjian Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram dan kaum Muslimin terikat dengan condizioni Costi-condizioni Costi mereka kecuali condizioni Costi Yang Yang mengharamkan atau halal menghalalkan yang haram. 8. Ijma. Ulama Sepakat (ijma) bahwa AKAD al-Sharf disyariatkan dengan condizioni Costi-condizioni Costi tertentu 1. Surat dari pimpinah Unità Usaha Syariah Bank BNI no. UUS2878 2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syariah Nasional pada Hari Kamis, tanggal 14 Muharram 1423H 28 Maret 2002 Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA Tentang JUAL BELI MATA Uang (AL-Sharf). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi Jual beli mata uang pada prinsipnya boleh dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Tidak untuk spekulasi (Untung-untungan). 2. Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan). 3. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). 4. Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dan Secara Tunai. Kedua. Jenis-Jenis transaksi Valuta Asing 1. Transaksi SPOT, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valuta Asing untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh, Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. 2. Transaksi AVANTI, yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, Antara 2x24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram, Karena di prezzo Yang digunakan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) 3. Transaksi SWAP yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo posto yang dikombinasikan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). 4. Transaksi OPZIONE yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram, Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan Jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, diubah akan dan disempurnakan sebagaimana mestinya. di Ditetapkan. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 m DEWAN Syariah NASIONAL - Majelis Ulama INDONESIACARA TRANSAKSI FOREX Berikut ini Panduan cara transaksi forex di MetaTrader menggunakan akun demo dan akun reale. Bagi eun Yang Belum punya commercio akun, silahkan Daftar Dulu. Panduan Daftar forex silahkan Baca disini: Selanjutnya silahkan installare MetaTrader Dulu. Baca panduannya Disini: Klik tombol diatas Setelah anda punya akun commercio dan Sudah installare MetaTrader, lakukan 5 tahap berikut ini sebelum melakukan transaksi forex: 1. Kenali bagian MetaTrader dan fungsinya, silahkan Baca DISINI 2. Atur tampilan MetaTrader agar enak digunakan untuk menganalisa Grafik. Panduannya Lihat DISINI 3. Pasang analisa bantu ALT (Indikator). Panduannya Lihat DISINI 4. Pahami Dulu konsep transaksi forex. Baca DISINI 5. Ketahui beberapa istilah penting commercio Dalam. Baca DISINI Urutan Melakukan Transaksi Forex - Pertama, lakukan analisa pada Grafik. Prediksikan Kemana Arah Grafik selanjutnya, apakah mau mau Naik ataukah Turun. - Kedua, transaksi lakukan. Jika menurut anda Grafik mau Naik, Maka lakukan transaksi Buy. Tapi Jika menurut anda Grafik mau Turun, lakukan trasaksi Vendita. - Ketiga, menunggu sampai profitto. Anda Tidak Harus Selalu di Depan Layar komputer, boleh aktifitas lakukan giaciuto. - Keempat, menutup transaksi (melakukan chiudi) jika profitto Yang didapat dirasa Sudah cukup besar TRANSAKSI FOREX DI Akun DEMO Akun demo Adalah Sebuah akun berisi modale virtuale (uang mainan) untuk latihan transaksi forex. Cara membuat akun demo panduannya Lihat DISINI Dibawah ini Adalah cara melakukan transaksi forex di MetaTrader PC. Bagi anda pengguna Android, Baca silahkan Panduan cara transaksi di Android DISINI Contoh Transaksi Acquista 1. Klik icona Nuovo Ordine 2. Atur Volumenya, Lalu klik tombol Acquista Jika anda beli Sendok, satuannya LUSIN. Jika sate beli, satuannya KODI. Jika beli forex satuannya volumi Adalah LOT berapa banyak jumlah yang mau anda beli Dalam satuan sacco. volume minimo transaksi Adalah 0,01 lotto 4. Inilah hasilnya. Setiap kali transaksi, Angka dikolom Profit langsung MENO ITU Karena adanya spread (Komisi mediatore), mediatore semua menerapkan Hal ITU. Silahkan menunggu sampai Angka Nya Positif, Yang berarti profitto. 5. Jika besarnya profitto Sudah dirasa cukup, Maka SIAP-SIAP lakukan Chiudi. pada contoh dibawah ini nilai profitnya 58 6. Cara melakukan Chiudi yaitu klik Kanan Angka profitnya, Pilih Chiudi ordine. 7. Saat Pertama kali melakukan Close, Akan responsabilità Kotak Muncul. Silahkan centang Lalu klik OK 8. Setelah transaksi di chiudere, Maka akan ada perubahan pada modale anda. Pada contoh dibawah, l'equilibrio modale Awal sebesar 10.000, kini menjadi 10.060 Karena ada penambahan profitto 60 9. Untuk Melihat transaksi yang Telah dilakukan, klik scheda Account Storia. Disitu terlihat Sejarah transaksi akun forex anda Mulai dari Awal Contoh Transaksi Vendi Melakukan transaksi vendere hampir sama dengan langkahnya melakukan transaksi Compro, bedanya pada klik tombol vendi 1. Klik icona Nuovo Ordine 2. Atur Volumenya, Lalu klik tombol vendi 3. Setelah profitnya dirasa cukup Besar, SIAP-SIAP lakukan vicino 4. Klik Kanan Angka profitnya, Pilih Chiudi ordine. 5. Perhatikan bahwa saldonya kini bertambah 6. Untuk Melihat dettaglio transaksi yang Telah dilakukan, klik storia conto scheda TRANSAKSI FOREX DI Akun REALE Forex trading di akun reale Adalah inti dari bisnis forex. Trading di akun reale bertujuan untuk mendapatkan keuntungan profitto yang reale, Yang Bisa ditarik ke rekening banca dan yang Bisa dinikmati. Cara melakukan transaksi forex di akun reale ITU sama dengan saja di akun demo. Bedanya yaitu kita Harus terlebih Dulu login ke MetaTrader dengan akun reale yang kita Miliki (akun commercio Hasil prose pendaftaran). Seperti ini cara transaksi forex di akun reale: 1. Silahkan login ke MetaTrader, caranya yaitu klik Pilih menu File Accesso al commercio conto 2. Masukan Nomor akun commercio di commercio di password di Dan, Pilih servernya Fbs reale, Lalu klik tombol Accesso (Anda Bisa centang Kotak salvare conto informazioni agar setiap kali MetaTrader dijalankan, Akan login Secara otomatis Tanpa Harus memasukan Nomor akun commercio Lagi) 3. Selanjutnya analisa lakukan, prediksikan Kemana arah Grafik selanjutnya apakah Naik atau Turun. Pada contoh dibawah ini kita prediksikan Grafik Akan Turun, Oleh Karena itu yang Harus dilakukan Adalah membuka posisi Vendi, caranya yaitu klik icona della barra degli strumenti Nuovo Ordine pada 4. Setelah ordine modulo Muncul, rubah volumenya, Lalu klik tombol Sell da Market (yang Warna merah) 5. Per Setelah berhasil di eksekusi, klik OK 6. Selanjutnya kita tinggal menunggu hasilnya. Jika besarnya profitto Sudah dirasa cukup, silahkan Chiudi posisi atau lakukan Chiudi Ordina Pada contoh dibawah, modale awalnya 15,95 dan profitnya Sudah sebesar 5,1 7. Untuk menutup posisi, caranya klik Kanan Angka profitnya atau klik Kanan Baris ordine dei dati Nya, Lalu Pilih Chiudi Order 8. prose Setelah Primo ordine berhasil, Maka Baris ordine dei dati akan hilang dan saldo equilibrio berubah akan. 9. Untuk Melihat Hasil transaksi yang Telah dilakukan, klik scheda Account Storia Untuk profitto Bisa atau menghasilkan keuntungan Dalam forex trading, silahkan Baca Kunci Profit Forex DISINI Masih bingung bagaimana cara transaksi forex. berikut ini Panduan cara melakukan transaksi forex di MetaTrader da Cara forex trading sito caratransaksiforex independen ini, Bukan bagian dari pialang tertentu. caratransaksiforex membahas CARA TRANSAKSI FOREX berdasarkan pengalaman Pribadi dan Sumber diInternet. TRANSAKSI FOREX REALE Anda Sudah melakukan latihan transaksi di akun demo, Juga Sudah melakukan penyetoran modale ke akun forex reale anda. Selanjutnya silahkan ke tahap bisnis forex sebenarnya yaitu transaksi forex reale. Perlu diketahui bahwa Grafik dan kondisi di akun demo ITU sama dengan di akun reale. Bedanya kalau akun demo Pakai uang mainan, akun reale uang Pakai beneran Cara melakukan transaksi forex reale ITU sama dengan transaksi forex di akun demo, bedanya Hanya eun Harus login terlebih Dulu ke MetaTrader dengan akun forex reale yang didapat saat prose pendaftaran. Cara transaksinya yaitu: 1. Login ke MetaTrader dengan akun reale Klik menu File dipojok atas kiri, Pilih Accesso al commercio conto 2. Masukan Nomor akun, il commercio password. Server Pilih Fbs reale Lalu klik Accesso Perhatikan besar kecilnya huruf commercio di password di pada. Anda boleh centang Salva Informazioni account, boleh Juga Tidak dicentang, ITU Tidak masalah. Jika berhasil segnale maka login dipojok Kanan bawah berwarna Hijau, Juga akan Muncul saldo modale anda (equilibrio) 3. Lakukan analisa untuk menentukan arah di prezzo apakah mau mau Naik atau Turun, Jika Sudah Yakin, klik icona New Order Pada contoh dibawah grafiknya mau Turun, maka kita akan lakukan transaksi Vendi 4. Atur volumenya untuk mengatur berapa banyak yang mau ditransaksikan, Lalu klik tombol vendi 6. Tunggu sampai profitnya sesuai yang diharapkan. Pada contoh dibawah ini nilai profitnya sebesar 5.1. kita anggap cukup besar Karena modalnya Hanya 15.95 caranya yaitu klik Kanan Angka profitnya atau klik Kanan Baris dati transaksi, Pilih chiudere ordine 8. dettaglio Perhatikan perubahan modale modale Awal 15.95 dan modale Akhir 21 Karena ada penambahan profitto sebesar 5.05 9. Lihat Hasil Transaksi Untuk Melihat Hasil transaksi yang Telah dilakukan silahkan scheda klik account Storia Itulah contoh cara melakukan transaksi forex reale trading reale. Untuk mendapatkan Hasil Maksimal, Sambil berjalan silahkan perbanayak ilmu forex anda. Setelah keuntungannya banyak. artinya modale anda Sudah Semakin Besar, silahakan lakukan penarikan modale. Anda Bisa menarik modale kapanpun dan berarapun Karena dana yang ada di akun commercio di Adalah Milik anda. CARA PENARIKAN MODAL RITIRO yaitu login ke area personale (my. idnfbs), menù Lalu klik Penarikan Dana, banca Pilih, Lalu isi formulir penarikan dana, termasuk memasukan Nomor rekening anda banca. Klik Lanjutkan, Klik la password dapatkan, masukan Kode Yang diterima ke email anda, Lalu klik prose. SIlahkan tunggu 1-6 marmellata atau Maksimal 48 marmellata diproses Untuk Oleh broker. Selanjutnya rupiahnya Akan masuk ke rekeing anda. Selamat menikmati forex Hasil trading. Inilah Panduan CARA Bisnis Forex trading on line dari Awal sampai Akhir menggunakan broker forex terbaik terpercaya. Cara ini gratis untuk pemula Situs carabisnisforex ini Bukan bagian dari pialang tertentu, sito carabisnisforex independen ini, Informasi didalamnya dikutip dari beberapa Sumber di internet dan pengalaman Pribadi. Semoga ISI Web carabisnisforex berguna bagi anda. Saya memberanikan diri untuk mencoba mengangkat Topik Kali ini yaitu tentang hukum syariah transaksi Valas. Karena temen Banyak commerciante Yang menanyakan tentang kejelasan masalah ini Idealnya memang, sebelum Kita Terjun ke Dalam Suatu kegiatan, Kita Harus Yakin terlebih dahulu tentang Segala Aspek hukum yang menyangkut kegiatan tersebut, termasuk hukum syari8217ah. khususnya Bagi musulmano temen-temen. Saya Akan mencoba mengetengahkan beberapa dasar hukum yang mungkin Bisa menjadi pertimbangan kita untuk mengambil kesimpulan, bagaimana hukum kegiatan commerciale Yang kita lakukan Dalam pandangan Syariah. Menurut prinsip mu8217amalah syari8217ah. Jual beli mata uang yang disetarakan EMAS dengan (Dinar) dan Perak (dirham) haruslah dilakukan dengan tunaikontan (naqdan) agar terhindar Dari transaksi ribawi (riba Fadhl). sebagaimana dijelaskan HADITS mengenai Jual beli enam macam barang yang dikategorikan berpotensi ribawi. Rasulullah bersabda: 8220Emas hendaklah dibayar dengan EMAS, Perak dengan Perak, fresa dengan fresa, sya8217ir dengan sya8217ir (Jenis Gandum), kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, Dalam Hal sejenis dan sama haruslah Secara Kontan (Yadan biyadinnaqdan). Maka apabila Berbeda jenisnya, juallah sekehendak kalian dengan condizioni Costi Secara kontan.8221 (HR. Musulmana). Jadi, pada prinsip Syariah Nya, perdagangan Valuta Asing dapat dianalogikan dan dikategorikan dengan pertukaran Antara EMAS dan Perak atau dikenal Dalam terminologi fiqih dengan istilah (Sharf) yang disepakati para ulama tentang keabsahannya. (Ibn Mundzir Dalam Al-Ijma8217: 58). Emas Dan Perak sebagai mata uang Tidak Boleh ditukarkan dengan sejenisnya misalnya Rupiah kepada Rupiah (IDR) atau US Dolar (USD) kepada Dolar kecuali sama jumlahnya (contohnya pecahan kecil ditukarkan pecahan besar asalkan jumlah nominalnya sama). Hal ITU Karena dapat menimbulkan Riba Fadhl seperti yang dimaksud Dalam larangan HADITS di ATAS. Namun bila Berbeda jenisnya, seperti Rupiah kepada Dolar atau sebaliknya Maka dapat ditukarkan (scambio) sesuai tasso dengan di mercato (di prezzo pasar) dengan Catatan Harus efektif Kontan spot (taqabudh fi8217li) atau Yang posto dikategorikan (taqabudh hukmi) menurut kelaziman pasar yang berlaku sebagaimana yang dikemukakan Ibnu Qudamah (Al-Mughni vol. 4) tentang Kritéria 8216tunai8217 atau 8216kontan8217 Dalam Jual beli yang dikembalikan kepada kelaziman pasar yang berlaku meskipun Hal ITU melewati beberapa marmellata penyelesaian (ALL'APERTURA - nya) Karena prose teknis transaksi. Di prezzo ATAS pertukaran ITU dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan Antara penjual dan pembeli atau di prezzo pasar (tasso di mercato). Nabi bersabda: 8220Perjualbelikanlah EMAS dengan Perak Semau kalian asalkan Secara kontan8221 dan Dalam HADITS Ibnu Umar Rasulullah memberikan penjelasan bahwa ketentuan Kontan tersebut fleksibel Selama Dalam toleransi waktu yang lazim, Tidak menimbulkan persoalan dan tetap Dalam di prezzo yang sama pada hari transaksi (bisi8217ri yaumiha). Dalam praktiknya, menghindari untuk penyimpangan Syariah. maka kegiatan transaksi dan perdagangan Valuta Asing (Valas) Harus terbebas Dari Unsur riba, maysir (spekulasi gioco d'azzardo) dan gharar (ketidak jelasan, manipulasi dan penipuan). Oleh Karena itu Jual beli maupun bisnis Valas Harus dilakukan Dalam Secara Kontan (spot) atau kategori Kontan. Motif pertukaran itupun Tidak boleh untuk spekulasi yang dapat menjurus kepada gioco d'azzardo Judi (maysir) melainkan untuk membiayai transaksi-transaksi yang dilakukan rumah Tangga, Perusahaan dan pemerintah guna memenuhi kebutuhan konsumsi, investasi, ekspor-impor atau komersial baik barang maupun Jasa (transazione movente) . Disamping ITU Perlu dihindari Jual-beli Valas Secara bersyarat dimana pihak penjual mensyaratkan kepada pembeli Harus mau menjual kembali kepadanya pada periode tertentu Dimasa mendatang, Serta Tidak diperkenankan menjual Lagi barang yang Belum diterima Secara définitif (Bai8217 Fudhuli) sebagaimana Hal ITU dilarang Dalam HADITS riwayat imam Bukhari. Sekarang Mari kita Simak ketentuan dari Majelis Ulama Indonesia, sehubungan dengan perdagangan Valuta Asing Ketentuan Umum tentang Seputar kegiatan transaksi Jual-beli Valuta Asing berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 28DSN-MUIIII2002 tentang Sharf pada prinsipnya Boleh dengan ketentuan sebagai berikut: Tidak untuk spekulasi ( Untung-untungan) Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-Jaga (Simpanan) Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya Harus sama dan Secara Tunai (at-taqabudh). Apabila berlainan Jenis maka Harus dilakukan dengan nilai Tukar (Kurs) yang berlaku pada Saat transaksi dilakukan dan Secara Tunai. Adapun ketentuan mengenai hukum Jenis-Jenis Transaksi Valuta Asing, dijelaskan Dalam fatwa tersebut sebagai berikut. Transaksi Spot. yaitu transaksi pembelian dan penna-jualan Valuta Asing (Valas) untuk penyerahan pada Saat ITU (over the counter) atau penyelesaiannya palizzata lambat Dalam jangka waktu dua Hari. Hukumnya Adalah boleh. Karena dianggap Tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai prose penyelesaian yang Tidak Bisa dihindari dan merupakan transaksi Internasional. Transaksi avanti. yaitu transaksi pembelian dan penjualan Valas yang nilainya ditetapkan pada Saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan Datang, antara 2 x 24 marmellata sampai dengan satu tahun. Hukumnya Adalah haram. Karena di prezzo Yang diguna-kan Adalah di prezzo Yang diperjanjikan (muwaadah) Dan penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal di prezzo pada waktu penyerahan tersebut Belum tentu sama dengan Nilai yang disepakati, kecuali dilakukan Dalam bentuk avanti accordo untuk kebutuhan yang Tidak dapat dihindari (lil hajah) . Transaksi Swap. yaitu Suatu kontrak pembelian atau penjualan Valas dengan di prezzo a pronti Yang dikombinasi-kan dengan pembelian Antara penjualan Valas yang sama dengan di prezzo in avanti. Hukumnya haram. Karena mengandung Unsur maysir (spekulasi). Opzione Transaksi. yaitu kontrak untuk memperoleh hak Dalam Rangka membeli atau hak untuk menjual yang Tidak Harus dilakukan atas sejumlah unità Valuta Asing pada di prezzo dan jangka waktu atau tanggal Akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung Unsur Maisir (spekulasi). Ok deh. apa yang saya kemukakan di ATAS bukanlah Suatu kesimpulan. Terus Terang saya tidak Berani dan Bukan Dalam kapasitas untuk mengatakan bahwa kegiatan forex trading ITU 100 halal atau haram. Silahkan anda sendiri yang mengambil kesimpulan dari uraian di ATAS

No comments:

Post a Comment